MADIUN (Realita) - Dua orang narapidana (napi) Lapas Pemuda Kelas II A Madiun diduga terlibat kasus penipuan. Anehnya, mereka melakukan penipuan menggunakan handphone.
Korban bernama Deddy Santoso (32) pemilik toko Barokah di jalan H Agus Salim Kota Madiun mengatakan, pada pertengahan bulan Juni lalu ada seseorang memesan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga secara online. Pesanan itu senilai Rp 33 juta. Setelah itu, kembali ada pemesan dengan nama berbeda sebesar Rp 8,7 juta. Korban mengaku percaya lantaran saat itu, pelaku mengirimkan bukti transfer melalui pesan Whatsapp. Sejumlah barang yang dipesan, kemudian diambil pelaku melalui jasa angkut.
Baca juga: Demi Pasang Susuk, Elizabeth Susanti Ngaku Investor SPBU
"Setelah kita melakukan pengecekan ke rekening, ternyata kosong tidak ada transfer masuk," katanya saat mengelar konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Kejadian apes yang dialami Deddy kembali terjadi pada bulan Agustus. Pelaku diduga juga berada didalam Lapas Kelas II A Madiun. Atas penipuan yang ketiga kalinya ini, dirinya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. "Kejadian yang pertama itu sudah kita laporkan ke Polsek Manguharjo dan sudah diproses. Kalau kejadian yang kedua sudah kita laporkan, tapi belum terbit LP (laporan polisi,red). Napi kok bisa bawa HP dilapas," tuturnya.
Baca juga: Lagi, Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Bebas, Kali Ini Timotius Wijaya Perkara Penipuan Rp 10,5 M
Kuasa hukum korban, Aditya Setyo Raharjo menambahkan, sebenarnya penipuan dengan modus yang sama juga dialami oleh beberapa korban lainnya. Namun, hanya kliennya saja yang berani melapor. "Selain ini ada empat korban lainnya. Yang kami tanyakan adalah bagaimana sistem di Lapas, sehingga napi gampang membawa handphone untuk melakukan penipuan," katanya.
Menurutnya, setelah dilaporkan ke Polsek Manguharjo, kedua pelaku berhasil ditangkap di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Keduanya yakni Deni Erdiantk dan Dedi Eko Wibisono yang tersangkut kasus narkoba. "Untuk kejadian ya g ketiga, ini sudah kita laporkan. Tetapi anehnya kok kata penyidiknya tidak ada kerugian, sehingga menjadi tipiring. Padahal jelas ada kerugiannya," terangnya.
Baca juga: Nipu Rp 4,8 Miliar, Indah Catur Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara
"Ini pembelajaran bagi masyarakat, kenapa bisa orang yang menjalani hukuman, kok bisa menjalani kejahatan lagi," tandasnya.paw
Editor : Redaksi