MOJOKERTO (Realita)– Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, resmi mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia menilai eksekusi yang akan dilakukan terhadapnya janggal karena tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada putusan tersebut.
Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang berujung pada eksekusi, namun tiba-tiba harus menerima dampaknya.
Baca juga: Teriakan Alhamdulilah, Puluhan Warga Dusun Junggo Sambut Gembira Keputusan PN Malang
"Klien kami tidak pernah terlibat dalam sengketa sebelumnya, tetapi kini harus menghadapi eksekusi yang merugikan. Ini bertentangan dengan aturan hukum dan asas keadilan," ujar Rahadi, Rabu (26/2/2025).
Putusan Dinilai Tidak Jelas dan Multitafsir
Rahadi juga mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, objek sengketa dalam putusan tidak dicantumkan secara lengkap dan jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Amar putusan perkara nomor 4 yang menjadi dasar eksekusi tidak mencantumkan alamat lengkap objek sengketa. Seharusnya, PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi jika objeknya tidak jelas," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahadi menyebut bahwa kliennya telah memiliki hak sah atas objek sengketa sejak 2021 berdasarkan akta IJB dan kuasa yang sah. Selain itu, Saiful Bakri juga tidak dilibatkan secara penuh dalam sengketa awal yang terdaftar di PN Mojokerto pada 2023.
"Klien kami sudah memiliki objek tersebut jauh sebelum gugatan didaftarkan. Ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses hukum yang berjalan," imbuhnya.
Baca juga: AWPI Kota Bekasi Desak Eksekusi Putusan Meski Dinas LH Ajukan PK
Kuasa Hukum Minta Eksekusi Dibatalkan
Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi tersebut karena dianggap bertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku. Menurutnya, kliennya adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, tetapi tidak dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya.
"Dalam menjalankan eksekusi, pengadilan wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Objek dalam amar putusan harus jelas. Jika tidak, eksekusi seharusnya tidak dapat dilanjutkan," tegasnya.
PN Mojokerto Jadwalkan Sidang Bantahan
Baca juga: Eksekusi Rumah di Pakuwon City Dinilai Cacat Hukum, Geovani: Hak Kami Diabaikan
Menanggapi perlawanan eksekusi (Derden Verzet) yang diajukan Saiful Bakri, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan dengan nomor register 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto. Sidang perdana atas perkara ini akan digelar pada 5 Maret 2025.
"Dengan adanya bantahan ini, pelaksanaan eksekusi akan menunggu hasil persidangan. Namun, kewenangan eksekusi tetap berada di tangan Ketua Pengadilan," jelas Tri Sugondo.
Proses hukum terkait perlawanan eksekusi ini masih berlangsung, dan keputusan akhir akan bergantung pada jalannya persidangan di PN Mojokerto.yudhi
Editor : Redaksi