Kasus Asabri, Kejagung Periksa Petinggi Bank CIMB Niaga dan Bank Mega

realita.co
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menelisik pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dan menikmati dugaan korupsi di PT Asabri. 

Kali ini penyidik memeriksa dua petinggi di PT Bank Mega Tbk dan Bank CIMB Niaga sebagai saksi dari 10 tersangka manajer investasi atau korporasi. 

Baca juga: Polisi Amankan 1 Orang Pelaku Pembobolan Alfamart di Surabaya

"F selaku Securities Service Head Bank CIMB Niaga dan SBP selaku Marketing & Processing Head PT. Bank Mega, Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (01/09/2021). 

Tidak tanggung-tanggung, selain dua petinggi dari Bank yang cukup dikenal oleh publik tersebut, penyidik juga memeriksa 15 saksi lainnya, yakni.

1. MY selaku Direktur PT. Anugerah Securindo, 

2. AN selaku Direktur PT. Valbury Sekuritas,

3. JHT selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Sekuritas,

4. AS selaku Accounting & Finance PT. OSO Manajemen Investasi,

5. RMOY selaku Direktur Mandiri Sekuritas,

6. IH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, 

7. ASA selaku Dealer PT. Pool Advista Aset Management,

8. BW selaku Fund Manager PT. Pool Advista Aset Management, 

Baca juga: Pembobol Rumah Jaksa KPK Berhasil Dibekuk

9. TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital,

10. BPN selaku Fund Manager PT. Recapital Asset Management, 

11. M selaku Direktur PT. Pool Advista Indonesia, Tbk,

12. WS selaku Sales PT. CIMB Sekuritas-PT. OCBC Sekuritas, 

13. BA selaku Presiden Direktur PT. Valbury Sekuritas Indonesia, 

14. PAP selaku Komisaris Utama PT. Trust Sekuritas,

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

15. IS selaku Sales PT. KGI Sekuritas Indonesia.

Sedangkan, tersangka 10 Manajer Investasi atau korporasi yang telah ditetapkan oleh jaksa penyidik tersebut yakni, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. 

Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru