SURABAYA (Realita)– Sejumlah pengusaha di sektor ekspor-impor mengeluhkan lambatnya proses pemeriksaan kontainer di pelabuhan sejak pertengahan Februari 2025. Mereka menilai kondisi ini menyebabkan peningkatan biaya operasional akibat demurrage serta penumpukan barang, yang berdampak pada kelancaran bisnis mereka.
Salah satu pengusaha, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya terkait kebijakan yang dianggap merugikan pelaku usaha. “Kami sebagai pelaku usaha jasa impor di daerah sangat dirugikan dengan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Pusat,” ujarnya, Rabu (26/2).
Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi pengusaha. “Biaya demurrage dan penumpukan barang terus membengkak, sementara arus distribusi menjadi tersendat. Kami merasa aturan ini tidak adil,” paparnya.
Menurutnya, perintah penghentian pemeriksaan kontainer telah diberlakukan di berbagai pelabuhan kota besar sejak 17 Februari 2025, yang semakin memperparah situasi. Ia pun meminta Ketua Komisi III DPR RI turun tangan untuk menyelidiki kebijakan tersebut. “Kami meminta Ketua DPR Komisi III untuk memeriksa Dirjen Bea dan Cukai, khususnya Dir P2 Pusat yang bernama Rizal,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, para pengusaha berencana mengirim surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI guna meminta perhatian serius terhadap permasalahan ini. Mereka berharap adanya solusi yang memungkinkan pengawasan tetap berjalan tanpa menghambat arus perdagangan.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Bantah Adanya Perintah Penghentian Pemeriksaan
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, membantah adanya perintah penghentian pemeriksaan kontainer.
“Tidak ada perintah itu. Bea Cukai tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Baca juga: Bea Cukai Madiun Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal
Sementara itu, Humas Bea Cukai, Sudiro, juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi importir untuk mengajukan dokumen impor. “Semua permohonan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga kini, proses pemeriksaan di pelabuhan masih menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha. Mereka berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor industri guna mencegah kerugian lebih lanjut.yudhi
Editor : Redaksi