PONOROGO (Realita)- Terkuaknya makam berbayar di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo, membuat Pemkab Ponorogo akhirnya turun tangan.
Bahkan, Camat Ponorogo Siswoyo dan Lurah Kepatihan Mastimah langsung dipanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono di ruang kerja, usai kasus ini viral di media sosial, Rabu (14/04) pagi kemarin.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Ponorogo Belum Atur Larangan Oprasional THM
Sekda Ponorogo Agus Pramono mengatakan, kebijakan pengenaan tarif makam Rp 5 juta bagi warga luar Kepatihan, tidak benar dan bisa disebut pungli. Ia pun meminta pihak kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kepatihan yang menerima dana Rp 5 juta, dari keluarga ibu Sulamah warga Jalan Rama Wijaya Kelurahan Surodikraman, yang dimakamkan di pemakaman Bibis Kelurahan Kepatihan, untuk dikembalikan seluruhnya.
" Itu tidak ada dasar hukumnya, bisa disebut pungli itu. Saya panggil dan saya minta untuk dikembalikan," ujarnya, Kamis (15/04).
Agus mengungkapkan, tidak hanya di Kelurahan Kepatihan, pemakaman berbayar juga terjadi di hampir seluruh 26 kelurahan di Ponorogo. Ia pun berencana akan memanggil mereka untuk mengklarifikasi hal ini.
" Itu akan kita panggil semua, kita mau dengar apa itu benar," ungkapnya.
Baca juga: Satgas MBG Ponorogo Bakal Panggil Perwakilan BGN Soal SPPG Banyudono
Kendati demikian, tarif di kelurahan lain tidak sefuntastis Kepatihan. Pasalnya, hanya dikisaran ratusan ribu, itu pun bersifat sukarela guna petugas pemakaman.
" Ada yang 200 ribu, itu untuk bedah bumi saat pemakaman. Sifatnya sukarela," ungkapnya.
Lebih jauh, pihaknya menyebut bila faktornya adalah krisis lokasi pemakaman maka Kelurahan dapat mengajukan lokasi pemakaman baru kepada Pemkab.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Plt Bupati Ponorogo Siap Buka Lelang Jabatan Sekda Difinitif
" Kalau masalah makam kelurahan bisa mengajukan ke Pemkab, dan akan kita carikan lokasi pemakaman yang sesuai," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, warga Kota Ponorogo geger, ini setelah pemakaman Bibis di Keluraha Kepatihan dipatok tarif Rp 5 juta, bagi warga luar yang ingin dimakamkan disana. Harga ini pun turun 50 persen ketimbang kesepakatan LPKM dan Lurah pada 6 April lalu, yang menyebut mulai April ini makam tersebut bertarif Rp 10 juta bagi orang luar. Lin
Editor : Redaksi