PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo diam-diam tengah menyelidiki kasus dugaan pengunaan tanah aset Desa/Kecamatan Jenangan untuk tambang ilegal.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasis) Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Ia mengatakan, dugaan penggunaan tanah aset Desa Jenangan ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Ketarangan (Pulbaket).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang
" Benar, sementara ini masih Pulbaket," ujarnya, Selasa (04/03/2025).
Agung mengaku, kasus ini masih tahap penyelidikan. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait penggunaan tanah kas desa Jenangan sejak 2015 untuk tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Korupsi Bansos, Kejaksaan Geledah Kantor Dinsos-P3A Ponorogo, Dokumen dan CPU Terkait Disita
" Masih diselidiki nanti perkembangan kita sampaikan lagi," akunnya.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun di internal Kecamatan Jenangan, terkait kasus tanah aset Desa Jenangan ini, sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.
Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti dari Narkotika hingga Belasan Kilogram Bahan Peledak
" Sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi juga dipanggil kejaksaan," beber PNS yang enggan disebutkan namanya ini.
Diketahui sebelumnya, Forum Warga Ponorogo (FWP) mengungkap fakta penggunaan tanah aset Desa/Kecamatan Jenangan untuk tambang ilegal, dibalik maraknya aktifitas tambang Ilegal di kawasan ini. Lahan seluas 3 hektar dikawasan tanah kas desa ini sejak 2015 lalu digunakan untuk aktivitas Galian C ilegal. Diduga hasil dari aktivitas ini tidak masuk dalam kas desa setempat. znl
Editor : Redaksi