PONOROGO (Realita)- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi menonjobkan Gulang Winarno dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak Kamis (06/03/2025) kemarin.
Proses pencopotan jabatan eselon II kepada Gulang Winarno, setelah sanggahan yang diajukan Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo ini ditolak Bupati Sugiri.
Baca juga: Pererat Hubungan Historis, Keraton Surakarta dan Pemkab Ponorogo Jajaki Kerja Sama Pariwisata
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Heri Sutrisno mengatakan, usai Gulang dinonjobkan dan ditempatkan menjadi staff PNS di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip), Bupati Sugiri langsung menunjuk Sekretaris DLH Marjono sebagai Plt Kepala DLH.
" Jadi sejak kemarin SK sudah turun dan pak Gulang dinonjobkan. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Sekretaris DLH Marjono sebagai Plt Kepala DLH," ujarnya, Jumat (07/03/2025).
Baca juga: Raperda PLP2B Disahkan, 9 Hektar Sawah Di Ponorogo Alih Fungsi Jadi KDKMP
Heri mengaku, sanksi penonjoban Gulang sendiri berlaku hingga 1 tahun kedepan. Pun pasca evaluasi pasca Gulang menjalani nonjob akan diserahkan kepada Bupati.
" Sesuai SK proses nonjob terhitung 12 bulan mulai SK turun atau 6 Maret 2025. Setelah itu hasil evaluasi selama nonjob keputusan ada ditangan Bupati," akunya.
Baca juga: Suap Mutasi Diungkap KPK, Ratusan PNS Ponorogo Jalani Profiling ASN dari BKN
Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjatuhkan sanksi berat terhadap Kepala DLH Ponorogo Gulang Winarno, berupa pencopotan jabatan kursi Esellon II.
Hal ini lantaran Gulang melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena terbukti melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu calon dalam Pilkada Ponorogo 2024 lalu. znl
Editor : Redaksi