15.086 Warga Binaan Jatim Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

realita.co
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono. Foto: IG Lapaskediri

SURABAYA (Realita) -Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jatim diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri 2025 sebagai bentuk penghargaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif serta menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, Surabaya, Minggu (23/3/2025).

Baca juga: Hari Kedua IPPA Fest Aloha 2025, Fun Walk dan Senam Bersama Pererat Kekeluargaan

Ia mengemukakan, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas serta mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami kelebihan kapasitas hunian hingga 105 persen," tuturnya.

Ia mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," katanya.

Baca juga: Kakanwil Jatim Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan

Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidana dan jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 81 warga binaan yang bisa langsung bebas.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum, dengan 7.612 orang, namun meski pelaku tindak pidana khusus lebih kecil dengan 7.474 orang, namun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diusulkan dapat remisi juga mendominasi," ucapnya.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang, kemudian warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang dan juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.

Baca juga: Sejumlah 760 Napi Dapat Remisi Natal, Kakanwil DKI Jakarta: Jadi Pribadi Baik!

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Hasil akhir masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru