Viral Surat Oknum Anggota Polri Minta THR Ke Pengusaha Hotel, Pemerhati: Cek Dulu Kebenarannya

realita.co
Surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diduga berasal dari Polsek Metro Menteng jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, yang viral.

JAKARTA (Realita) - Viral di mesia sosial terkait surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diduga berasal dari Polsek Metro Menteng jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut berisi sejumlah nama oknum anggota polri yang diduga malakukan permintaan untuk lebaran kepada salah satu pengusaha hotel di wilayah hukum Polsek Metro Menteng.

Baca juga: Proposal THR Ditolak, Pria Mengaku Angggota Karang Taruna Hunuskan Senjata Tajam

Akun oposan.62 melalui platform Threads mengunggah foto permintaan THR kepada salah satu pengusaha dan viral, pada Senin (24/3/2025).

Dalam foto yang beredar, terlihat surat dengan kop resmi bertuliskan POLSEK METRO MENTENG POLRES METRO JAKARTA PUSAT BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PEGANGSAAN. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Hotel Mega Pro di Jakarta Pusat dengan maksud meminta bantuan partisipasi untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.

*Berikut isi surat yang beredar di media sosial*

Teriring salam dan doa, semoga Bapak/Ibu beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, mengajukan permohonan bantuan partisipasi lebaran untuk anggota kami.

Surat itu juga mencantumkan nama-nama anggota yang diusulkan sebagai penerima bantuan, yakni:

1. AKP Irawan Junaedi, SE, MM

2. AIPTU Hardi Bakri, SH

3. AIPDA Anwar

Baca juga: Kapolsek Menteng Akui Oknum Anak Buahnya Minta THR ke Pengusaha Hotel

4. Staf Rahman

Selain itu, dalam surat tersebut menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk konfirmasi di 082121716171.

Terpisah Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti langsung merespon pertanyaan dari wartawan terkait viralnya dugaan oknum anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha hotel Mega Pro.

"Terima kasih banyak pertanyaannya. Karena sudah viral di media sosial, Pimpinan Polsektro Menteng dan Polrestro Jakarta Pusat harus mengecek kebenaran berita yang beredar, dengan memastikan benar tidaknya surat tersebut," ujar Poengky Indarti dalam keterangannya kepada Realita.co.

Masih lanjut kata Poengky, sepengetahuan dirinya, Polri memiliki standar tertib administrasi yang tinggi, termasuk rujukan dasar keputusan dibuatnya surat, siapa yang dapat membuat dan menandatangani surat, kop surat yang digunakan, serta isi surat.

Baca juga: Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha di Depok, Polisi Turun Tangan

"Tidak bisa semua anggota dengan seenaknya membuat surat mengatasnamakan Kepolisian. ia justru melihat surat ini janggal, bisa jadi merupakan surat palsu dan bisa jadi ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum Hari Raya untuk mencari keuntungan mengatasnamakan Polri," ungkap Poengky Indarti.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian (Kompolnas) periode 2016- 2024 ini juga menyebut, Jika benar ada anggota Polsektro Menteng yang berani membuat surat seperti ini, maka yang bersangkutan harus diperiksa dan diproses hukum.

"Apalagi jika berani membawa-bawa nama Bhabinkamtibmas, karena Bhabinkamtibmas merupakan contoh Polisi yang melaksanakan tugas menjaga kamtibmas dan dicintai masyarakat. Terima kasih," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait berita yang beredar Kapolres Metro Jakarta Pusat belum merespon pertanyaan wartawan.
(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru