JAKARTA (Realita) - Menanggapi adanya informasi dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Metro Menteng jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang diduga meminta bantuan partisipasi lebaran kepada pengusaha hotel dan akhirnya viral di media sosial, langsung direspon cepat oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolsek Metro Menteng.
Kompol Reza Rahandi selaku Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan, bahwa surat yang beredar tersebut tidak teregistrasi di Polsek Metro Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan izin Kanit Binmas selaku atasan Aipda Anwar.
"Jadi yang bersangkutan membuat surat tidak terintegrasi di Polsek dan izin Kanit Binmas selaku atasannya," ujar Reza Rahandi kepada media, Senin (24/3/2025).
Reza merinci, saat ini yang bersangkutan diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama- nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tambahnya.
Kapolsek juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya.
"Termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," terangnya.
Pimpinan Polri sudah memberikan sanksi tegas terhadap Aipda Anwar oknum anggota Polri yang mencoreng nama institusi Polri dan telah dilakukan penempatan khsusus (Patsus) selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya kita akan menonaktifkan yang bersangkutan dengan menunjuk personil pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," jelasnya.
Sebelumnya, Akun oposan.62 melalui platform Threads mengunggah foto permintaan THR oknum anggota polri kepada salah satu pengusaha dan akhirnya viral, pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam foto yang beredar di media sosial tersebut, terlihat surat dengan kop resmi bertuliskan POLSEK METRO MENTENG POLRES METRO JAKARTA PUSAT BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PEGANGSAAN. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Hotel Mega Pro di Jakarta Pusat dengan maksud meminta bantuan partisipasi untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.(tom)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37612-kapolsek-menteng-akui-oknum-anak-buahnya-minta-thr-ke-pengusaha-hotel