Pansus III DPRD Kotabaru Kunjungi Banjarmasin, Bahas Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan

realita.co
Ketua Pansus III DPRD Rahmad. S. Pd Kotabaru bersama Anggota Kunjungi Kantor Setda Kotamadya Banjarmasin.

KOTABARU (Realita) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin pada 23–26 Maret 2025 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Kotabaru.

Baca juga: Gagalnya Pembangunan Jembatan Tanjung Semalantan, DPRD Desak Kontraktor Tak Bonafide Dicoret 

Pertemuan utama berlangsung di Kantor Wali Kota Banjarmasin, tepatnya di Block B Lantai 2, Jalan R.E. Martadinata No.1. Rombongan Pansus III dipimpin oleh Ketua Pansus, Rahmad, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Pansus, Fitriadi, SE, serta anggota lainnya, yakni H. Rustam Effendi, ST.MM, Agus Subejo, SM.MH, dan Abdul Basir. Kedatangan mereka diterima oleh Kasubag Produk Hukum Daerah Kota Banjarmasin, Isna Hastarinda Astuty, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmad menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengatur tenaga medis yang telah menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah agar tetap mengabdi di Kotabaru dan tidak berpindah secara sepihak.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga medis agar mereka merasa nyaman dan betah bekerja, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi juga di fasilitas kesehatan tingkat bawah.

Baca juga: DOB Tanah Kambatang Lima Menggema Lagi, DPRD Kotabaru Siap Kawal hingga Tuntas

Pansus III DPRD Kotabaru juga mengadakan pertemuan dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk mempelajari sistem pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diterapkan di kota tersebut.

Dalam diskusi tersebut, Isna Hastarinda Astuty menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 berkaitan dengan sistem kesehatan, namun tidak secara spesifik mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia juga menyebutkan bahwa perda tersebut seharusnya sudah direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahmad berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada peningkatan layanan kesehatan di Kotabaru.

Baca juga: Anggota DPRD Abdul Basir Desak Perbaikan Jadi Prioritas Utama

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga medis yang telah dibantu oleh pemerintah tetap berkomitmen mengabdi di daerah, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kotabaru memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mengelola tenaga kesehatan, sehingga pemerataan layanan kesehatan dapat terwujud hingga ke pelosok daerah.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru