JAKARTA (Realita) - Jimmy Masrin yang merupakan Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit), menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif.
Jimmy Masrin meyakini jika setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan juga itikad baik.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
"Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy merupakan langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara ataupun melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jimmy.
Jimmy sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK.
Terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sementara itu, pengacara Jimmy Masrin, Marcella Santoso, menyebut tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum.
Marcella menjelaskan bahwa utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021, melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas tersebut, kata Marcella, tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI.
Di mana sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar USD 1.500.000 dari hutang awal sejumlah USD 10.000.000 untuk PT CM dan USD 36.989.332,13 dari hutang awal sejumlah USD 50.000.000 untuk PT PI.
"Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penahanan juga masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tak relevan," kata Marcella melalui keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Selama menjabat, Jimmy sudah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Putusan pengadilan sudah menyatakan jika penyimpangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.
Marcella menerangkan, bahwa berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana, itu dilakukan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Persetujuan komisaris atas pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan atas tindakan melawan hukum.
Tim hukum pun menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.
"Dengan kerja sama penuh dan itikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tak menjadi langkah yang diperlukan," tukas Marcella.
Dari lima tersangka dalam perkara LPEI, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar. Hry
Editor : Redaksi