JAKARTA (Realita)- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2020 dan 2020-2024 yang juga Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti menyambut baik pernyataan Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra yang menyatakan bahwa Polres Brebes dengan di-back up Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Rizky Setiawan (25) dan berjanji akan menyelesaikan perkaranya.
"Saya pribadi menyambut baik statment Kapolres Brebes untuk menuntaskan kasus meninggalnya Almarhum Rizky Setiawan di Desa Kalibuntu, pasca acara Sedekah Bumi pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu," ujar Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Aktivis perempuan kelahiran Surabaya ini juga, mengapresiasi atas penjelasan AKBP Achmad Oka Mahendra atas dugaan isu liar yang dibangun oleh oknum tidak bertanggung jawab bahwa almarhum meninggal karena over dosis di tempat kejadian perkara (TKP)," sambungnya.
Sebelumnya Kapolres Brebes jajaran Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa meninggalnya almarhum Rizky Setiawan adalah akibat peristiwa pembunuhan dan menyatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan serta keluarga korban sudah diberi update informasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Kami berharap segera ada titik terang terhadap kasus ini, karena keluarga korban dan publik sudah menunggu selama enam bulan sejak meninggalnya almarhum. Poengky berharap penyidik benar-benar fokus untuk menyelesaikan kasus ini agar janji Kapolres dapat terpenuhi," ungkapnya.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, juga mendorong pemeriksaan kasus tewasnya Rizky harus dikuatkan dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya tidak terbantahkan, termasuk melakukan pemeriksaan digital forensik," tandasnya.
Poengky adalah satu dari 18 orang pendiri lembaga Imparsial The Indonesian Human Right Monitor pada tahun 2002 yang berfokus pada isu hak asasi manusia meminta motif pembunuhan terhadap Almarhum juga perlu digali penyidik untuk dapat mengarahkan kepada pelaku atau para pelaku.
Baca juga: Otak Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Siapa Tersangka Lain? Poengky: Jangan Ada yang Melindungi!
" Ini untuk memberi ruang pada masukan publik yang mungkin dapat menuntun ke arah pelaku (para pelaku), maka Polres Brebes dapat membuka hotline," terangnya.
Dirinya juga meminta masyarakat yang mengetahui peristiwa pembunuhan Rizky Setiawan diharapkan dapat memberikan masukan kepada pihak kepolisian, tetapi mohon jangan sampai ada yang coba - coba mempermainkan penyidik karena dapat berakibat obstruction of justice.
*Obstruction of justice adalah* tindakan yang menghalangi proses peradilan atau penegakan hukum. Tindakan ini dapat berupa ancaman, kekerasan, atau upaya untuk menggagalkan proses hukum.
Baca juga: Setahun Kasus Pembunuhan di Brebes Belum Terungkap, Pemerhati Desak Reformasi Polri Jilid 2
*Obstruction of justice merupakan tindak pidana* yang dapat merugikan masyarakat dan merusak citra lembaga penegak hukum.
*Unsur-unsur obstruction of justice:* Proses hukum sedang berlangsung, Ada hubungan antara upaya menghalangi keadilan dan proses hukum, Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum, Pelaku mengetahui atau menyadari perbuatannya.
"Keadilan bagi Almarhum Rizky Setiawan harus diperjuangkan bersama - sama," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi