DEPOK (Realita) - Pasca libur Lebaran 2025, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok di kawasan Jl. Merdeka, Mekar Jaya, Sukmajaya, kembali dipenuhi ribuan warga.
Antusiasme masyarakat ini dipicu oleh adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca juga: Diduga Marak Calo di Samsat Sidoarjo dan Krian, Kompolnas segera Minta Klarifikasi Polda Jatim
Warga tampak rela mengantre untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda.
Tak hanya itu, program ini juga memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi masuk kendaraan tanpa dipungut biaya pajak kendaraan bermotor.
Namun di balik antusiasme ini, banyak warga yang masih bingung dengan adanya istilah baru di lembar pajak kendaraan, yakni "opsen PKB".
Istilah ini sebelumnya belum pernah muncul di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Bapenda Samsat Depok, Yosep M. Zuanda, menjelaskan bahwa opsen PKB merupakan kebijakan terbaru berdasarkan undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan baru ini, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor diatur secara langsung dan real time antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Di hari yang sama ketika wajib pajak membayar PKB, hasilnya langsung di split ke RKUD Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota," jelas Yosep, Rabu (9/4/2025).
Yosep menuturkan, sebelum adanya aturan opsen PKB, hasil pajak kendaraan dibagi dengan porsi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
Namun dengan kebijakan opsen PKB, porsi tersebut berubah menjadi 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota.
"Contohnya, jika seseorang membayar PKB sebesar Rp1 juta, maka hampir Rp600 ribu masuk ke provinsi, sedangkan Rp400 ribu sisanya masuk ke kas daerah kabupaten atau kota," paparnya.
Menurut Yosep, keberadaan opsen PKB justru sangat menguntungkan daerah.
Baca juga: Diduga, Masih Marak Calo di Samsat Sidoarjo
Dengan peningkatan penerimaan kas daerah, pemerintah kota dan kabupaten akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar dalam membangun infrastruktur dan layanan publik.
"Kontribusi warga melalui pembayaran pajak kendaraan sangat berperan dalam membangun Kota Depok menjadi lebih baik," terangnya.
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 ini pun sukses menyedot animo warga Depok.
Yosep menyebutkan, Samsat Depok melayani hingga 1.400 pemohon per hari.
"Saat awal program dimulai, jumlah pelayanan bahkan sempat mencapai 4.900 sekian pemohon dalam satu hari," bebernya.
Yosep menerangkan, sebelum adanya program pemutihan pajak kendaraan, transaksi harian PKB di Samsat Depok hanya berkisar Rp800 juta per hari.
Akan tetapi, sejak program ini berjalan, angka transaksi melonjak drastis hingga mencapai Rp1,9 miliar per hari.
"Total transaksi sejak awal program berjalan sampai sekarang sudah hampir Rp1,9 miliar hanya dari PKB saja yang masuk ke provinsi," ujarnya.
Tidak hanya membebaskan denda dan tunggakan PKB, Yosep menjelaskan, program ini juga menggratiskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan dari luar Jawa Barat yang dimutasi ke Jawa Barat pun bebas biaya PKB untuk satu tahun ke depan.
"Mutasi masuk kendaraan dari luar Jawa Barat ke Jawa Barat dibebaskan PKB nya selama satu tahun," tuturnya.
Meski demikian, untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masih tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan. Hry
Editor : Redaksi