Diduga Marak Calo di Samsat Sidoarjo dan Krian, Kompolnas segera Minta Klarifikasi Polda Jatim

SIDOARJO (Realita)- Dugaan maraknya calo di kantor Samsat Sidoarjo, disoroti  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Komisioner Kompolnas,  Poengky Indarti, pihaknya akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Jawa Timur untuk menanyakan kebenarannya dugaan ini.

Baca Juga: Poengky Indarti Perempuan Kelahiran Surabaya, Masuk Daftar 10 Capim dan Cadewas KPK

"Kami mendorong pemasangan CCTV di seluruh ruangan Samsat serta penggunaan body camera dan dashboard camera pada anggota Kepolisian bertugas di lapangan, sehingga atasan dapat memonitor tindakan anggota agar tidak melakukan penyimpangan. Di sisi lain, anggota juga dapat menunjukkan profesionalitas kerja serta kebersihannya (anti suap, anti korupsi)," tegas Poengky pada Realita.co, Senin (8/7/2024). 

Sebelumnya Kompolnas menyesalkan masih adanya anggota Polri yang coba-coba meminta atau menerima suap.

"Kami mendorong pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku penerima suap dengan memproses kode etik dan pidana, serta menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Poengky lagi.

Kompolnas mengharapkan seluruh atasan untuk pro aktif memantau seluruh anggotanya.

"Sesuai dengan Grand Strategy Polri, tahun 2025 Polri harus menjadi institusi yang excellent dan siap menjadi organisasi berkelas dunia, sehingga profesionalisme dan sikap bersih anti korupsi dan anti suap adalah sebuah keharusan," tukas Poengky.

Sebelumnya diberitakan, dugaan banyak pengurus jasa (calo) di kantor Samsat Induk Sidoarjo, Jl.Raya Cemeng Kalang dan Samsat Krian, Jl. Raya Kemasan-Krian menjadi hal biasa.

Sebab dengan menggunakan jasa calo semuanya menjadi lebih mudah.
Dari informasi yang ada, masyarakat yang menggunakan jasa calo tidak perlu repot-repot mendatangkan kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Sebab para pengurus jasa bisa melakukan 'cek fisik' sendiri tanpa didampingi petugas kepolisian.

Baca Juga: Kompolnas Jelaskan Hasil Supervisi dan Gelar Perkara Terkait 7 Jasad di Kali Bekasi

"Tidak perlu didatangkan kendaraannya, kan mereka membayar kepada petugas loket," kata sumber di lapangan yang enggan diungkap namanya.

Cilegon dalam

Di singgung bagaimana mereka mendapatkan sticker gesekan dan kertas 'lemekan'?. Sticker gesekan dan kertas lemekan, lanjutnya, dapat mereka beli kepada oknum petugas samsat yang di jual secara bendelan atau eceran dengan harga Rp 2.500 per lembar.

Cek fisik kendaraan yang diduga dilakukan petugas 'abal-abal' alias calo, rentan dipalsukan nomer rangka kendaraan, sebab tidak dilakukan oleh petugas Samsat.

Terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mengacu pada Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 3 ayat 1 berbunyi Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regindent Ranmor, dan ayat 2 huruf (c) berbunyi unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Tak ayal meski kendaraan tidak didatangkan ke Samsat, berkas cek fisik, tetap lolos.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Tindakan Tegas Kapolda Metro Jaya Terkait Pungli di Samsat Bekasi

Pengamatan di lapangan para pengurus jasa ini biasanya bergerombol membentuk komunitas. Karena hal tersebut tidak sulit menjumpai mereka di Samsat dengan atribut tas ransel dan berbaju rapi.

Pengerjaan berkas ranmor ke pengurus jasa terbilang cepat, sebab mereka membayar sejumlah uang kepada petugas loket.

"Sudah hal biasa kalau di Samsat semuanya harus membayar," tambah informasi di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Regident Samsat Sidoarjo Iptu Romaji belum memberikan jawaban.ty/tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru