BATU (Realita)- Memudahkan pemantauan dan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Batu melalui Kepala Seksi Intelijen melaksanakan sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding .
Sosialiasi ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen M. Januar Ferdian, SH. MH. dari Kejari Batu, yang dihadiri Kasubsi dan Jaksa Fungsional beserta Staf dan jajaran yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu. Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Purbaya: Dana Desa Baru Bisa Cair Jika Pemda Miliki Kopdes, Ini Penjelasannya
Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dan pemangku kepentingan dalam mengelola dana desa dengan lebih efesien. dalam mengelola dana desa dengan lebih efesien.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH. MH menjelaskan, secara detail cara penggunaan aplikasi tersebut kepada para peserta yang hadir, dan mangfaat yang diperoleh serta pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam proses monitoring dan pelaporan dana desa. Peserta juga diberikan panduan praktis mengenai langkah-langkah kongkrit dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Baca juga: Hak Desa Jangan Dikebiri, Desa Ingin Membangun!
"Partisipasi aktif dari aparat desa dan pemangku kepentingan lainya sangat dibutuhkan guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga mangfaat dari alokasi dana desa dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat setempat," kata Januar
Dengan adanya sosialisasl ini diharapkan bahwa transparansi, akuntabilitas dan efesiensi dalam pengelolaan dana desa akan meningkat, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas, Kini di Meja Kejaksaan Negeri Lamongan
" Aplikasi tersebut dilengkapi dengan fitur seperti dashboard real time, pelaporan keuangan yang sesuai standar, serta notifikasi untuk indikasi penyimpangan. Sistem verifikasi data memastikan informasi yang dimasukan akurat dan sah," urainya.
Sehingga Kejaksaan dapat memonitor dana desa secara efesien tanpa harus turun ke lapangan. Serta mendeteksi dini potensi penyalahgunaan dana untuk tindakan preventif. Pungkas Januar Ferdian. (Ton)
Editor : Redaksi