SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya memberantas praktik parkir liar. Pada Senin (14/4/2025), sebanyak 18 juru parkir (jukir) liar terjaring razia di 16 titik toko modern di Surabaya.
Aksi ini digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan jukir liar di area toko modern yang seharusnya bebas biaya parkir.
Baca juga: Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu
“Keluhan ini kami terima melalui berbagai saluran seperti media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, hingga media cetak dan elektronik,” ujar Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas dan Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tim dibagi menjadi dua regu dan bergerak ke berbagai titik secara bersamaan.
Selain mengamankan 18 jukir liar, petugas juga menyita 18 KTP dan tiga rompi jukir yang sudah tidak berlaku. Para jukir terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
“Para jukir kami bawa ke Mako Polrestabes untuk diperiksa, kemudian akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini penting, karena lokasi toko modern tempat mereka menarik uang parkir sebenarnya sudah menyetor pajak parkir ke Pemkot,” jelas Jeane.
Ia juga menyebut, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir, hanya sekitar 60 yang memiliki jukir resmi. Sisanya tidak boleh ada pungutan parkir apa pun.
“Kalau di depan toko sudah tertulis ‘parkir gratis’, ya seharusnya tidak ada pungutan. Tapi kenyataannya, warga sering melapor masih ada jukir liar di sana. Ini yang kami tindak,” tegasnya.
Baca juga: Empat Terduga Pelaku Pungli Parkir Truk di JLU Lamongan Diamankan
Razia ini dipastikan akan berlanjut ke titik-titik lain. Jeane menegaskan, Pemkot tidak akan mentolerir keberadaan jukir liar yang merugikan masyarakat.
“Salah satu titik yang kami tertibkan adalah di Jalan Basuki Rahmat. Di sana, dua orang jukir liar kami amankan karena menarik parkir di halaman toko yang sudah resmi bayar pajak,” tutupnya.yudhi
Editor : Redaksi