SAMPANG (Realita)-
Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial A, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram.
Baca juga: Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom Gresik Diringkus, Amankan 9 Gram
Selain itu, petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Kedapatan Membawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Depok
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” kata Hartono, Rabu (23/4/2025).sel
Editor : Redaksi