SIDOARJO (Realita) - Selama 2 hari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi manfaat program pada pengurus koperasi dan pelaku UMKM sewilayah Kabupaten Sidoarjo.
Tujuan kegiatan ini untuk perluasan dan percepatan program BPJS Ketenagakerjaan bagi koperasi dan pelaku UMKM di Sidoarjo, dengan dasar Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021, Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dengan Kementrian Koperasi dan UKM, serta Surat Edaran dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Wafat Karena Sakit, BPJS Santuni PMI Taiwan Asal Ponorogo
Sosialisasi ini dilakukan secara daring dan luring pada Selasa-Rabu (7-8/9/2021). Pada hari pertama, Selasa (7/9/2021) digelar secara daring, diikuti 100 pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada hari kedua, Rabu (8/9/2021), dilakukan secara luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dihadiri kurang lebih 60 pengurus koperasi di Sidoarjo.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Mohamad Edi Kurniadi, Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Erna Kusumawati, dan Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Niniek Setyawati.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Yuvita Isnania. Dalam sambutannya Yuvita mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergitas antara pihaknya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo.
Dengan adanya sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Yuvita, diharapkan semua pelaku UMKM dan pengurus koperasi di Kabupaten Sidoarjo dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, program jaminan sosial ketanagakerjaan ini adalah hak dasar bagi setiap pekerja sebagai payung perlindungan ketika terjadi resiko sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan
Edi Kurniadi sangat mendukung kerjasama akuisisi yang terjalin, dan sepenuhnya mendukung serta mendorong setiap pelaku UMKM dan pengurus koperasi di Kabupaten Sidoarjo menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelaku UMKM dan pengurus koperasi harus melek manfaat BPJAMSOSTEK. Setiap pekerja harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Edi Kurniadi.
Di tempat terpisah, Asisten Deputi Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur yang juga selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Hari Santoso, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman
"Lingkup perlindungannya dari berangkat bekerja, saat bekerja hingga perjalanan pulang sampai rumah. Manfaatnya sangat besar, penggantian seluruh biaya sampai dinyatakan sembuh bila terjadi resiko kerja (JKK), dan santunan kematian kepada ahli waris jika terjadi resiko kematian (JKM)," kata Hari.
Dalam kegiatan selama dua hari ini, sebanyak 100 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi secara daring terakuisisi dengan iuran paling murah Rp16.800,- dan dengan tabungan sebesar Rp117.000,-. Sedangkan saat sosialisasi secara luring, sebanyak 50 tenaga kerja langsung mendaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.gan
Editor : Redaksi