SIDOARJO (Realita) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menginginkan para jurnalis terlibat langsung membantu pihaknya meningkatkan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Guguk mengemukakan itu di acara Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, di Resto "Mang Engking" Juanda, Sidoarjo, Selasa (29/04/2025) siang. Acara ini dihadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI
Guguk mengungkapkan, selama ini pihaknya sangat terbantu oleh para jurnalis dalam menyebarkan informasi positif BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja media ini, diakui Guguk, ikut berperan atas pertumbuhan angka pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, Guguk yakin para jurnalis ini tak segan memberi pemahaman langsung pada masyarakat yang ditemui tentang manfaat dan pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, dengan tingkat pemahaman dan tanggung jawab sosialnya, mereka pun tak segan ikut gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), dengan mendaftarkan pekerja di sekitar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dari semua itu, ditambah dengan aktifitas jurnalis yang kerap berhubungan dengan berbagai kalangan, Guguk yakin jika jurnalis mau 'nyambi' jadi Perisai akan semakin cepat dan banyak pekerja yang dapat perlindungan jamsostek.
Selain menawarkan itu, dalam acara ini Guguk juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025.
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167
Perubahan yang paling signifikan, yakni bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) yang baru, atau masa kepesertaannya belum sampai 3 bulan dan meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima manfaat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Jika peserta meninggal dunia dan masa kepesertaannya sudah lebih dari tiga bulan, santunan kematian yang diberikan penuh, yakni sebesar Rp42 juta," kata Guguk.
Selain itu, peserta yang terdaftar pada lebih dari satu perusahaan berhak menerima santunan JKM dari masing-masing pemberi kerja dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali.
"Misalnya jika peserta memiliki dua kartu kepesertaan aktif dari dua pemberi kerja yang berbeda dan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta ditambah dengan biaya pemakaman Rp10 juta," jelas Guguk.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi
Dan, satu hal lagi yang disosialisasikan di acara yang dihadiri 6 wartawan ini, yakni tentang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Guguk mengatakan, JMO merupakan sarana pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara digital. Lebih memudahkan, dan bisa dimanfaatkan untuk mengakses berbagai informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga bisa untuk klaim JHT di bawah Rp10 juta.
Guguk menegaskan, aplikasi JMO akan terus disosialisasikan, dengan harapan dimanfaatkan oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk mendaftarkan peserta baru.gan
Editor : Redaksi