Kasus Pemotretan Nude, Nanda Fariezal Dituntut 14 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Nanda Fariezal dengan hukuman 14 bulan penjara dalam kasus pemotretan dan perekaman video model perempuan dengan konsep telanjang (nude). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (7/5/2025).

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Ancaman Pemerintah untuk Blokir X karena Pornografi, Bukan Gertakan Sambal

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Silakan pledoi diajukan pada sidang pekan depan,” ujar ketua majelis hakim.

Diketahui, Nanda Fariezal bersama terdakwa Sani Candradi (dalam berkas terpisah), sejak tahun 2019 hingga 2024, melakukan pemotretan dan perekaman video terhadap sejumlah model perempuan dengan konsep telanjang di berbagai hotel di wilayah Surabaya dan Gresik. Hotel-hotel yang digunakan di antaranya Hotel Novotel Surabaya, Hotel Midtown Ngagel Surabaya, Hotel Atria Surabaya, Hotel Aston Gresik, dan Hotel Alana Surabaya.

Dalam praktiknya, Sani Candradi berperan sebagai perekrut model melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp. Ia menghubungi calon model secara langsung untuk menawarkan pekerjaan pemotretan dengan menyepakati besaran fee. Setelah mendapat persetujuan dari model, Sani mengatur jadwal serta menghubungi Nanda Fariezal dan beberapa fotografer lain untuk menjalankan sesi foto tersebut.

Pemotretan dilakukan di lokasi yang berpindah-pindah, dengan model diminta untuk melepas pakaian sepenuhnya dan diarahkan untuk berpose telanjang. Nanda Fariezal diketahui menggunakan kamera mirrorless Fujifilm GFX 100 dalam sesi tersebut. Tiga model yang terlibat dalam pemotretan adalah MS, AL, dan YV.

Seluruh hasil foto dan video disimpan dalam sebuah hard disk eksternal merek WD My Passport Ultra berkapasitas 5 TB. Jaksa menilai penyimpanan tersebut memungkinkan informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dapat diakses oleh publik.

Atas perbuatannya, Nanda didakwa melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 4 ayat (1) huruf d juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru