Ancaman Pemerintah untuk Blokir X karena Pornografi, Bukan Gertakan Sambal

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini semakin dekat untuk memblokir X, yang dulu bernama Twitter. Itu karena adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, Jumat (14/6/2024). Ia jugaki menjelaskan walau Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, tetapi tetap tidak bisa secara langsung memblokir konten-konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

Baca Juga: Niat Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Dinilai sebagai Kebijakan Gila

"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." ujar Semmy.

Dilansir dari laman pusat bantuan X/Twitter, kini pengguna dapat memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama asal diberi peringatan dan label dengan jelas. Menanggapi hal tersebut tentunya Kominfo akan langsung mengkaji hal tersebut.

"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Semmy.

Baca Juga: Budi Arie Dilantik jadi Menkominfo karena Ini

Selain itu, Semmy juga mengingatkan pengguna X untuk mempersiapkan diri pindah platform lainnya. Menurutnya jika X benar diblokir, ini justru akan menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan untuk Indonesia membuat platform X-nya sendiri.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.

Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia, jika tidak, X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru