Terdakwa Irwan Santoso Didakwa Miliki dan Impor Narkotika Jenis DMT Seberat 420 Gram

Reporter : Redaksi
Terdakwa Irwan Santoso mengenakan rompi hijau saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Irwan Santoso. Irwan didakwa atas dugaan tindak pidana narkotika karena mengimpor dan memiliki narkotika jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajitca, Irwan disebut telah tanpa hak mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman jenis DMT. Barang bukti berupa serbuk merah kristal dengan berat netto ±420 gram ditemukan saat penangkapan terdakwa di lobby Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall Surabaya, pada 31 Agustus 2024.

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Irwan diketahui membeli serbuk DMT melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan membayarnya menggunakan kartu kredit. Barang tersebut kemudian dikirim dari Jerman dan tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2024. Setelah membayar bea cukai, Irwan mengambil paket tersebut, dan langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk eksperimen zat tersebut, antara lain cairan kimia, biji-bijian, dan serbuk kimia lain yang ditemukan di unit apartemen terdakwa.

JPU juga menyampaikan bahwa Irwan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor zat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk tersebut terbukti merupakan narkotika jenis DMT yang masuk dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.

Baca juga: Seniman Tato Ditembak dari Jarak Dekat

“Terdakwa mengaku mendapatkan informasi tentang zat tersebut dari kanal YouTube, lalu mencoba melakukan eksperimen untuk tujuan konsumsi pribadi,” jelas jaksa.

Irwan tidak hanya didakwa secara primair dengan pasal 113 ayat (2), tetapi juga subsider Pasal 114 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang masing-masing mengatur larangan mengimpor, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru