SURABAYA (Realita)– Dua terdakwa kasus penipuan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum, Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/5/2025), JPU menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Jual Mobil Kredit Leasing, Choirul Anam Divonis Dua Tahun Penjara
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Galih dalam sidang.
JPU menyebut bahwa perbuatan para terdakwa merugikan korban, Felix The, sebesar Rp881,9 juta. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan serta pengakuan atas perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Ferry, selaku Direktur Utama PT Centurion Perkasa Iman (CPI), menawarkan unit Kondotel Darmo Centrum kepada korban dengan skema cicilan 36 kali dan iming-iming pengembalian dana penuh. Namun, setelah seluruh pembayaran dilunasi pada 2018, unit kondotel tidak kunjung diserahkan.
Selain itu, proyek yang awalnya dipasarkan sebagai kondotel, ternyata berubah menjadi hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Felix yang merasa dirugikan telah beberapa kali melayangkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan memuaskan hingga akhirnya melapor ke Polda Jatim pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
JPU juga menyebut bahwa terdakwa Edward turut aktif dalam penawaran dan pengambilan keputusan proyek, termasuk dalam proses pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli. Pada 12 Desember 2018, PT CPI diketahui menandatangani perjanjian konversi utang dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, yang mengalihkan aset proyek kepada pihak ketiga.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.yudhi
Editor : Redaksi