JAKARTA (Realita) - Isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin mencuat di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Baca juga: Guru Besar Al Azhar: Dukung Jaksa Agung Tegakkan Hukum Selamatkan Uang Negara
"Itu berita hoaks," kata Harli saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025).
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI, yang sebelumnya memicu polemik. Meski demikian, Kejagung memastikan tidak ada rencana penggantian Jaksa Agung.
Baca juga: Ketua PBNU Yakini Publik Objektif Nilai Kepemimpinan ST Burhanuddin di Tengah Kasus Eks Jampidsus
ST Burhanuddin sendiri dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019, setelah sempat purnatugas dari institusi Kejaksaan.
Dalam rekam jejaknya, dia pernah memegang sejumlah posisi strategis, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan-Barat.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus jadi Momentum Berbenah
Dia sempat menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum purnatugas pada 2014.new
Editor : Redaksi