SURABAYA (Realita)- Go Andre Surya, warga Surabaya, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Lindawati, perempuan yang diketahui merupakan pasangan kumpul kebonya. Terdakwa memukul korban menggunakan lempengan barbell besi seberat 5 kilogram hingga korban tewas di tempat dengan luka robek di kepala dan wajah.
Sidang perdana kasus ini digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Tak Digaji 2 Tahun, Pekerja Sawit Bunuh Bosnya yang Pensiunan ASN
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu telah merampas nyawa orang lain,” kata JPU Deddy saat membacakan dakwaan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II No. 5-7, Kapasari, Genteng, Surabaya. Awalnya, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran mulut mengenai empat surat perhiasan emas yang rencananya akan dibalik nama menjadi atas nama Lindawati. Terdakwa tidak menyetujui hal itu.
Pertengkaran berujung tindak kekerasan. Saat korban berjalan ke belakang rumah untuk mengambil air, terdakwa mengambil lempengan barbell dan memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh. Terdakwa kemudian memukul korban secara berulang ke bagian kepala dan wajah sebanyak 10 kali.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit terdakwa, namun tak mampu menyelamatkan diri. Setelah kejadian, terdakwa tidak langsung melaporkan atau membawa korban ke rumah sakit. Ia justru mandi, berganti pakaian, dan kemudian menghubungi anak korban, Debora, dengan dalih korban terjatuh di kamar mandi.
Baca juga: Pembunuhan Anak Anggota DPRD PKS di Cilegon Menyisakan Misteri
Debora yang panik langsung menghubungi Command Center 112. Petugas medis yang datang ke lokasi menemukan luka serius di tubuh korban yang tidak sesuai dengan laporan jatuh terpeleset. Tim TGC (Tim Gerak Cepat) kemudian meminta evakuasi jenazah dan menghubungi tim Inafis Polrestabes Surabaya.
Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo menyatakan bahwa Lindawati mengalami luka memar, luka robek, patah tulang, serta pendarahan di otak akibat benda tumpul. Selain itu, ditemukan adanya spermatozoa dalam pemeriksaan medis, menunjukkan adanya hubungan seksual sebelum kejadian.
Dalam persidangan, anak korban, Stefanus Sugianto (33), mengungkapkan bahwa dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan ibunya pada sore hari sebelum kejadian. Ia menyatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan khusus dengan korban.
Baca juga: Usai Membunuh Karyawati Swasta Pakai Ulegkan Batu, Ayung Sembunyi di Kolong Kasur
“Ibu saya dipukul dengan keji oleh terdakwa. Saat saya datang malam hari ke rumah terdakwa, ibu saya sudah dalam kondisi telungkup dan banyak darah,” ujar Stefanus di hadapan majelis hakim.
Terdakwa membantah sebagian keterangan saksi. “Keterangan saksi banyak yang tidak sesuai, Yang Mulia,” kata Go Andre Surya saat dimintai tanggapan oleh hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.yudhi
Editor : Redaksi