Hak Koreksi dan Hak Jawab

realita.co

SURABAYA (Realita)- Berdasarkan pemberitaan yang diunggah media online www.realita.co pada
tanggal 20 Mei 2025 berjudul ”Edarkan Miras Illegal, Dominikus Dituntut
4 Tahun Penjara, Mia Santoso Masih Buron” https://realita.co/baca-39119-edarkan-miras-ilegal-dominikus-dituntut-4-tahun-penjara-mia-santoso-masih-buron

maka dengan ini perkenankan kami melayangkan Surat hak koreksi dan hak jawab berdasarkan Peraturan Dewan Pers No 09/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Adapun hak koreksi dan hak jawab kami uraikan sebagai berikut:

1. Bahwa, PT. Prima Global Baverindo (PGB) yang berkantor di Dukuh
Kupang tidak pernah memiliki pegawai yang bernama Dominikus dan hal
itu juga sudah dijelaskan oleh Direktur PT. PGB, Adji pada saat menjadi
saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23
Mei 2025).

2. Bahwa Saya, Mia Santoso bukan melarikan diri, tetapi sedang menjalani
perawatan sakit kanker paru-paru stadium 4 (empat) dan saat ini sedang
menginap di Rumah Sakit (RS) di Negara Jepang, sejak September 2024.
Hal itu sudah disampaikan kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur.

3. Bahwa Mia Santoso bukan pemilik barang di lokasi-lokasi yang tersebut
di media.

4. Bahwa Mia Santoso bersedia memberikan kesaksian melalui Video Call
(VC) di Persidangan, jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan
kesempatan.

5. Untuk lebih jelasnya dan berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 28
November 2024, jika perlu dokumen pendukung atau tambahan, maka
kami mempersilahkan menghubungi Kuasa Hukum/Pengacara kami atas
nama Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H melalui nomor WhatsApp (WA)
081331000944 dengan alamat kantor “DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU”
di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT 010/RW 008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru