SURABAYA (Realita)- Perlindungan Masyarakat (Limmas) Surabaya melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan. Kali ini yang disegel Arjuna Club Jl Raya Arjuna karena dianggap melakukan pelanggaran operasional saat PPKM berlangsung.
Dari pantaun di lapangan, Satgas Covid-19 yang dipimpin Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya, Harry Asjanto, melakukan pengintaian sejak dini hari hingga pukul 04.00 WIB, tempat yang berkonsep room karaoke itu masih tidak ada pergerakan, karena pintu harmonika digembok dari dalam.
Baca juga: Gratiskan Miras untuk Muhammad-Maria, Tiga Pegawai Holywings Diperiksa Polisi
Petugas mencoba menggedor-gedor pintu Arjuna Club dan meminta agar segera membuka pintu, namun tidak ada jawaban.
Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB tiba-tiba pintu harmonika dibuka dari dalam sebab sebagian pengunjung keluar bermaksud pulang. Rupanya mereka kalah dalam hal kuat-kuatan menunggu lawan petugas di luar.
Baca juga: Dinantikan Banyak Warga, Jalan Pucangro Digarap Awal Bulan Depan
“Langsung kami lakukan penyisiran di setiap lantai. Pengunjung dan karyawan ada 13 orang dibawa untuk pendataan lebih lanjut,” ujar Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (12/9/2021).
Setelah dilakukan BAP di tempat, petugas menyegel tempat hiburan ini menggunakan Satgas Covid-19 line.
Baca juga: Good Bye, PPKM!
“Total yang terjaring 13 orang, rinciannya 7 karyawan dan 6 pengunjung. Pengelola kami lakukan BAP di tempat dan penyegelan pintu Arjuna Club,” tambah mantan Kasatpol PP Surabaya ini.ys
Editor : Redaksi