CILEGON (Realita)- Pemotongan alat berat di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon pada Kamis (5/6/2025) menuai sorotan tajam dari Badan Pemantau dan Pencegah Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi penghapusan aset negara.
Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia,Agus Gultom, saat menanggapi pantauan wartawan Realita.co, menjelaskan bahwa seharusnya pemotongan alat berat dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administratif.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Terlindas Alat Berat
“Seharusnya, kegiatan pemotongan mesin atau alat berat milik dinas teknis dilakukan melalui prosedur yang benar. Proses tersebut harus diawali dengan berita acara penghapusan aset. Setelah itu, barulah barang-barang atau alat-alat tersebut dilelang secara resmi. Hasil dari lelang itu nantinya akan masuk ke kas daerah," katanya.
Masih kata Agus, adanya kegiatan pemotongan yang dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut menimbulkan dugaan bahwa prosesnya tidak sesuai prosedur.
"Semestinya, seluruh alat berat tersebut terlebih dahulu dibawa ke gudang, atau ke tempat yang menjadi tanggung jawab dinas atau Biro Keuangan Aset Daerah. Setelah itu, barulah proses lelang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan," imbuhnya
Baca juga: Kepala Bidang Aset BPKAD Cilegon Klarifikasi Soal Pembongkaran Alat Berat di Halaman Kantor PUPR
Ia juga menegaskan bahwa seluruh alat berat semestinya terlebih dahulu dipindahkan ke gudang atau unit pengelola aset daerah sebelum dilelang secara resmi.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kepala Dinas PUPR kota Cilegon, Dendi, membenarkan pemotongan alat berat ini adalah milik Pemkot Cilegon.
"Betul itu asset PU, yg diajukan untuk dihapuskan ke BPKAD. Setelah itu dihapuskan dilelang oleh BPKAD, untuk teknis pelelangannya, BPKAD yang berwenang," ucapnya.
Baca juga: Kepala Desa Lalapin Keluhkan Angkutan Sawit PT. JMS yang Melebihi Kapasitas
Saat dikonfirmasi juga via Whatsapp, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Melalui Bidang Aset BPKPAD, Nur, menjelaskan jika pemotongan itu dilelang melalui perorangan.
"Itu pemenang lelang yang melaksanakan, Itu perorangan. Sistem lelang itu kan online dan tidak.ada perasyaratan siapa yang bisa ikut lelang. Siapapun boleh ikut lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," tutupnya.fauzi
Editor : Redaksi