Puluhan Tower Seluler di Ponorogo Bodong

realita.co
Salah satu tower BTS di Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo yang diduga belum berizin. Foto: zainul

PONOROGO (Realita)- Kendati telah beroperasi tahunan, puluhan menara Base Transceivier Station (BTS) di Kabupaten Ponorogo diketahui bodong alias tak berijin.

Hal ini diungkapkan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo Sutikno. Ia mengatakan jumlah tower seluler yang tidak berijin di Ponorogo diprediksi mencapai 40 unit. Sedangkan tower yang berijin mencapai 230 unit.

Baca juga: Buntut 40 BTS Bodong Beroperasi, DPRD Ponorogo Desak Provider Taati Aturan

" Kalau yang berijin total itu ada 230 unit. Kalau yang tidak berijin 40 unit aja ada," ujarnya, Selasa (10/06/2025).

Sutikno mengungkapkan, umumnya puluhan tower bodong ini tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagi ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda Kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca juga: Banyak Tower BTS Ilegal di Jombang, Kok Bisa?

" Umumnya tidak punya PBG. Kalau dulu namanya IMB," ungkapnya.

Pihaknya mengaku belum mengambil langkah tegas terkait maraknya tower seluler bodong di Ponorogo. Pasalnya DPU-PKP hanya memiliki kewenangan dalam verivikasi teknis untuk menerbitkan PBG.

Baca juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung

" Kalau ke pihak-pihak terkait atau vendornya belum. Sejauh ini hanya penerbitan PBG saja," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru