Banyak Tower BTS Ilegal di Jombang, Kok Bisa?

JOMBANG (Realita)- Ratusan Tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin atau ilegal di Kabupaten Jombang, satu-persatu kini mulai di segel oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, terdapat 178 diantaranya belum berizin.

Baca Juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung

Salah Satu penertiban tower BTS yang dilakukan yakni di Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jalan Brigjend Kretarto.

Hal ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

"Sebelumnya, Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024," ujar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Rabu (25/12/2024).

Setelah melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS untuk tidak berizin.

Baca Juga: Tower BTS Milik PT. EMA, Masih Ancam Keselamatan Warga

"Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada tanggal 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada tanggal 6 Oktober 2024. Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024," tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Bupati Jombang Teguh Narutomo menambahkan, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi hilangnya potensi PAD.

"Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per menara. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat," tutupnya.

Baca Juga: Bahaya! Warga Lingkungan Bandung Lamongan Desak BTS Dibongkar

Ia juga menghimbau kepada pengusaha tower BTS agar segera mengurus perizinan registrasi sesuai mekanisme yang telah diatur.

"Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan izin registrasi yang dimaksudkan melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah," pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru