Proyek Tower BTS di Desa Sogo, Tetap Berjalan Meski Belum Kantongi Izin Resmi

MADIUN (Realita) - Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menuai sorotan.

Meski telah mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun karena belum mengantongi izin resmi, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlanjut.

Hal tersebut, sempat terpantau pada Rabu, 9 Juli 2025, yang menunjukkan bahwa proyek masih aktif dikerjakan. Terdapat sedikitnya tiga orang pekerja yang terlihat melakukan aktivitas konstruksi, khususnya pada tahap pembuatan akses jalan menuju lokasi tower.

Salah satu pekerja bernama Agus mengaku sudah mengetahui adanya teguran dari Satpol PP, namun tetap diperintahkan untuk melanjutkan pekerjaan oleh mandor proyek.

“Kalau saya ya ikut apa kata mandor. Kemarin sudah saya sampaikan soal teguran dari Satpol PP, tapi saya disuruh lanjutkan pekerjaan, ya saya kerjakan,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.

Ia juga menjelaskan bahwa mandor proyek berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dan jarang hadir di lokasi. Pengawasan lapangan pun diserahkan kepada salah satu pekerja. Dirinya mengaku tidak mengetahui banyak terkait legalitas proyek, termasuk perizinan resmi pendirian tower.

“Kalau soal izin, saya kurang tahu. Tapi kata mandornya, izinnya masih proses,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 24 Dusun Sogo II, Suwardi, mengungkapkan bahwa pihak lingkungan hanya dilibatkan dalam sosialisasi oleh pihak perusahaan sebelum pembangunan dimulai. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci soal perizinan dari instansi terkait.

“Kami hanya diajak komunikasi waktu sosialisasi sekitar bulan Februari sampai Maret lalu. Saat itu ada empat Kepala Keluarga (KK) yang menolak karena jaraknya terlalu dekat dengan rumah warga. Tapi kemudian lokasi pendirian digeser dan sebagian warga mendapatkan kompensasi,” jelas Suwardi.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan sebanyak tiga kali, dan dihadiri oleh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, menurut Suwardi, pihaknya tidak mengetahui apakah PT Mitra Teel telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

“Soal izin dari dinas, saya tidak tahu. Tapi untuk izin lingkungan dan desa, sudah dilakukan waktu sosialisasi itu,” imbuhnya.

Suwardi juga menyebutkan bahwa tanah tempat berdirinya tower tersebut adalah milik seorang warga bernama Muncar Saloko Aji yang berdomisili di Kabupaten Ngawi, namun masih tercatat sebagai warga Dusun Sogo. Tanah tersebut disewakan kepada PT Mitra Teel selama 11 tahun, mulai tahun 2025.

“Sudah sebulan proyek ini berjalan. Kalau mau menegur, ya pemilik tanahnya, karena semua pekerja dari luar daerah. Saya sempat tanya KTP mereka, tapi tidak ada yang menunjukkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun telah meninjau langsung lokasi proyek. Namun saat itu, mereka tidak menemui penanggung jawab dari perusahaan, sehingga hanya memberikan teguran lisan kepada para pekerja.

Diduga kuat, proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin resmi dari DPMPTSP. Pembangunan ini dinilai menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.stw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …