MADIUN (Realita) - Pembangunan sebuah menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun menjadi sorotan publik. Tower tersebut sudah berdiri megah meskipun belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Keberadaan tower ilegal itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun setelah informasi mencuat di masyarakat dan diberitakan media lokal.
Tim Satpol PP langsung mendatangi lokasi proyek pada Senin (7/7/2025) untuk melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya cukup mencengangkan, bangunan menara sudah berdiri dan proses pengerjaan masih berlangsung, padahal seluruh proses perizinan belum dilakukan.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab proyek. Yang ada hanyalah para pekerja lapangan yang masih terus melakukan pekerjaan pembangunan.
Satpol PP pun hanya memberikan peringatan secara lisan dan menyarankan agar pekerjaan dihentikan sementara sampai persoalan perizinan diselesaikan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami lakukan verifikasi ke lapangan, memang benar tower sudah berdiri meski belum beroperasi secara resmi,” ungkap Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.
Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri detail identitas pelaksana proyek.
“Kami sedang telusuri klasifikasi bidang usahanya dan siapa penanggung jawab di balik proyek ini. Sementara ini, kami sudah mendapatkan nama CV yang mengerjakan pembangunan tersebut,” imbuh Danny.
Sementara itu, Arik Krisdiananto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, menegaskan bahwa proyek tower tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem perizinan, baik di level daerah maupun pusat melalui Online Single Submission (OSS).
"Sejauh ini belum ada satu pun dokumen perizinan yang masuk. Baik dari segi tata ruang, izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), semuanya nihil,” tegas Arik.
Ia menambahkan bahwa pendirian tower telekomunikasi harus melalui proses formal dan bertahap. Mulai dari kesesuaian dengan rencana tata ruang, analisis dampak lingkungan (AMDAL), hingga mendapatkan persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, barulah izin bangunan dan kelayakan fungsi dapat diterbitkan.
“Kalau proses itu diabaikan, maka bangunan tersebut secara hukum adalah ilegal. Apalagi sampai konstruksi sudah berdiri seperti sekarang,” tandasnya dengan nada kecewa.
Terpisah, seorang staf dari pihak pengembang, Satrio Budi Utomo, yang mengaku mewakili PT Mitratel, menyatakan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk perizinan memang sedang kami urus. Tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih detail karena bukan kapasitas saya,” ujarnya singkat.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah hukum atau sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak pengembang maupun kontraktor pelaksana. Kondisi ini menambah daftar panjang kasus pembangunan tower BTS bodong di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah kasus serupa juga terungkap, namun selalu berakhir tanpa sanksi berarti—hanya sebatas klarifikasi dan pengurusan izin menyusul belakangan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan di lapangan. Sebuah tower dengan tinggi puluhan meter tentu mustahil dibangun secara diam-diam. Tapi entah bagaimana, proyek ini bisa lolos dari pantauan dinas teknis, aparat Satpol PP, bahkan perangkat desa dan kecamatan setempat.stw
Editor : Redaksi