Perdayai Calon Pengantin Puluhan Juta, Bos Wedding Organizer Asal Gresik Tidur Penjara

Reporter : Redaksi
Tersangka Chairunnisa Haq Hantorro ditahan di Polsek Wonokromo.

GRESIK (Realita) - Chairunnisa Haq Hantorro (36), mendekam di balik jeruji besi Polsek Wonokromo. Bos Wedding Organizer (WO), asal Perumahan Menteng Regency Blok B, Driyorejo, Gresik itu, ditangkap setelah menggelapkan uang Rp 74 juta milik Tania (24), warga Sememi.

Modus tersangka ini menawarkan layanan pernikahan melalui akun instagram assyifa enterprise. Dari akun tersebut, tersangka lalu mencari sasaran calon pengantin yang bakal menggelar acara pernikahan.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

"Korban yang akan menikah menghubungi akun media sosial instagram milik pelaku," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari, Selasa 10 Juni 2025, siang.

Dari sana, korban dan tersangka membahas biaya dan fasilitas untuk acara pernikahan. Dalam komunikasi intens itu, tersangka dan korban sepakat dengan biaya senilai Rp 74, 75 juta sebagai biaya acara.

"Uang sudah lunas ditransfer kepada tersangka sebanyak tiga kali," tegas Zahari.

Dijelaskan Zahari, oleh tersangka uang itu tidak dibayarkan ke vendor-vendor yang telah ditunjuk. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Karena acara harus tetap berlangsung,keluarga korban pada 7 Juni 2025 harus mengeluarkan uang lagi untuk melakukan pembayaran ke vendor-vendor yang ditunjuk.

Baca juga: Tak Kantongi Hubungan Hukum, Pasar Simo Mulyo Dibongkar Pemkot Surabaya

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan Rp 74 juta dan melaporkan ke Mapolsek Wonokromo. Usai dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap.

"Pengakuan tersangka gali lubang tutup lubang. Tetapi akan masih kami dalami," ungkap Zahari.

Zahari menyebutkan, dalam kasus itu ada korban lain dari tersangka. Diduga korban lebih dari dua orang.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel

"Ada korban lain tapi kita arahkan ke Polda Jatim karena TKP bukan wilayah Surabaya," terangnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita tiga lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, satu lembar kwitansi atau tanda terima, satu bendel kontrak kerja sama, dan dua HP Samsung. Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru