Klarifikasi Kepala SD Madani Terkait Isu Wisuda dan Dugaan Pungutan Rp750 Ribu

realita.co
SD Madani Kota Cilegon. Foto: Fauzi

CILEGON (Realita) – Sebuah pemberitaan mengenai acara pelepasan siswa kelas 6 SD Madani Kota Cilegon mencuat di media massa dan menjadi perbincangan publik.

Acara yang digelar di Gedung Diskominfo pada Sabtu, 14 Juni 2025, disorot karena diduga melibatkan pungutan sebesar Rp750 ribu kepada orang tua siswa. Menanggapi hal tersebut, Kepala SD Madani, Nunu Aenudin, S.S., memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca juga: SMKN 2 Lamongan Bantah Soal Permintaan Iuran Komite Senilai 4 Juta Rupiah Per Siswa

Dalam pernyataannya, Nunu menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Ia membantah bahwa sekolah mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa agar dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing atau tanpa menyewa gedung lain.

“Kami tidak melanggar edaran tersebut. Dalam SE disebutkan kegiatan wisuda boleh dilakukan di lingkungan sekolah atau di tempat lain selama tidak menyewa gedung. Maka dari itu, kami memilih menggunakan aula Diskominfo yang memang tidak disewakan,” jelasnya.

Terkait biaya yang disebut-sebut mencapai Rp750 ribu, Nunu menjelaskan bahwa nominal tersebut justru lebih rendah dari hasil keputusan rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa kelas 6 yang digelar pada Juni 2024—jauh sebelum Wali Kota baru dilantik dan SE dikeluarkan.

Baca juga: Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Diduga Tertahan karena Tunggakan

“Biaya tersebut disepakati bersama dan bahkan kami turunkan setelah menyesuaikan dengan aturan terbaru dari wali kota,” katanya.

Ia juga membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan biaya tersebut. “Kami menekankan, tidak ada paksaan. Semua sudah dibahas dan disepakati dalam forum resmi bersama para orang tua. Bahkan setelah keluar SE dari wali kota, kami menggelar rapat ulang pada 21 April 2025 dan mayoritas orang tua tetap menginginkan pelepasan dilaksanakan di luar sekolah,” tambahnya.

Soal penggunaan gedung Diskominfo, pihak sekolah mengklaim tidak mengeluarkan biaya sewa, dan pemakaian ruang telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai.

Baca juga: Keberatan Iuran Komite Sekolah, Wali Murid SMPN di Kota Kediri Wadul Dewan

Mengenai pesan WhatsApp yang tersebar dan dikaitkan dengan penahanan ijazah karena belum membayar biaya pelepasan, Nunu menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni kesalahpahaman.

“Ijazah tidak pernah kami kaitkan dengan biaya pelepasan. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru