Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Hibah, Kusnadi: Gubernur Jatim Pasti Tahu

realita.co
Kusnadi tampak santai usai diperiksa KPK, Kamis (19/6/2025). Foto: Beb

JAKARTA (Realita)- Pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur 2019-2022 terus menggelinding.

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, membuat pernyataan mengejutkan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/6).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Apa Kaitannya dengan Khofifah, La Nyalla dan Abdul Halim?

Tak tanggung-tanggung, dalam keterangannya kepada wartawan, Kusnadi menyebut peran Gubernur Jawa Timur dalam proses penganggaran dana hibah tersebut.

Dia memang tidak menyebutkan nama, tapi publik pasti sudah tahu kalau gubernur yang menjabat saat itu adalah Khofifah Indar Parawansa.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kusnadi mengaku dicecar puluhan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat dan pokmas yang diduga fiktif.

Yang mengejutkan, ia secara terbuka menyebut bahwa proses penganggaran tidak bisa lepas dari peran Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa.

“Kalau soal hibah, itu disusun bersama. Gubernur tahu, pasti tahu. Kita bahas dalam Banggar (Badan Anggaran),” ungkap Kusnadi kepada wartawan.

KPK tengah menelisik penyaluran dana hibah Pemprov Jatim yang bernilai jumbo — mencapai Rp 7,8 triliun dalam kurun tiga tahun, 2019-2022.

Baca juga: Lagi, 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Ditahan KPK

Diduga, banyak proposal hibah yang diajukan melalui "jalan belakang", tanpa verifikasi lapangan dan minim pertanggungjawaban.

Sejumlah pokmas fiktif, proposal siluman, dan lobi-lobi politik mencuat dalam penyelidikan ini.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya “persekongkolan terstruktur” antara eksekutif dan legislatif.

Meski belum menetapkan status Khofifah, namun pernyataan Kusnadi membuka ruang baru bagi penyidik untuk menggali sejauh mana peran pimpinan tertinggi Pemprov Jatim itu dalam skema dana hibah yang bermasalah tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Ketua KPU dan Anggota DPRD Lamongan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Meski begitu, Kusnadi menyatakan bahwa pengakuannya ini bukan berarti dirinya menginginkan KPK untuk memeriksa Khofifah, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum," katanya.beb

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru