JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6).
"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Hektar Sawah di 5 Kecamatan di Lamongan, Gubernur Khofifah Turun
KPK memang sejatinya menjadwalkan memeriksa Khofifah hari ini. Tetapi, Khofifah sudah menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan ada agenda lain yang harus dihadiri. KPK sudah menerima surat pembatalan kehadiran Khofifah pada Rabu (18/6/2025).
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Gubernur Khofifah Imbau Kabupaten/Kota di Jatim Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Baca juga: Tekan Inflasi Daerah, Pemprov Jatim Hadirkan Pasar Murah ke-293 di Kabupaten Madiun
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.nn
Editor : Redaksi