DPRD Jatim siapkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Reporter : Redaksi
Juru Bicara Komisi E Puguh Wiji Pamungkas saat membacakan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim

SURABAYA (Realita)- Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak guna merespons dinamika sosial serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.

"Raperda ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan," kata Juru Bicara Komisi E Puguh Wiji Pamungkas saat membacakan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.

Baca juga: Dinas Peternakan dan DPRD Jatim Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Puguh menuturkan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini untuk merespons berbagai kebutuhan hukum dan upaya perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Jawa Timur serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan perundang-undangan

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur bersifat fluktuatif.

Pada 2023, tercatat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara pada 2024, jumlah kasus menurun menjadi 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus terhadap anak dengan bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual.

"Data ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan masih sangat terbatas," kata Puguh.

Baca juga: Rapat Perdana Pansus BUMD, PT JGU Diminta Blak-blakan Buka Data

Ia juga menyoroti persoalan perkawinan anak sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang menghambat pemenuhan hak-haknya.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, angka dispensasi kawin di Jawa Timur menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2019.

"Pada 2019 tercatat 5.799 kasus, meningkat drastis menjadi 17.214 kasus pada 2020, ketika batas minimal usia perkawinan diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Meski tren menurun, angka kasus tetap tinggi, yakni 8.753 pada 2024," ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Bantu Perbaikan Rumah Warga di Kediri

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penggabungan menjadi satu Perda yang lebih komprehensif dan sesuai dengan tantangan zaman," ucap Puguh.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat anak-anak akan tumbuh menjadi dewasa, sehingga diperlukan sistem perlindungan yang utuh dari hulu ke hilir.

"Perlindungan tidak hanya diberikan saat kekerasan terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan secara menyeluruh," katanya.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru