Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto dalam Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah

Reporter : Redaksi
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo merilis perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Investment Indonesia.

NGAWI (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan PT GFT Investment Indonesia di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka utama, Winarto, yang merupakan seorang anggota DPRD.

Baca juga: Kala Keluarga Korban Mutilasi di Ngawi Minta Ketemu Pelaku

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan intensif dengan pemeriksaan saksi-saksi guna mencari alat bukti tambahan.

"Jadi kami terus kembangkan perkara ini dengan terus memeriksa saksi lainnya," kata Eriksa.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil menyita berbagai aset berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Aset yang disita meliputi tujuh unit motor PCX yang didapatkan dari tersangka dan saksi yang terlibat dalam pembebasan lahan, satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit mobil Innova, uang tunai senilai Rp 595 juta yang merupakan pengembalian dari saksi termasuk aparatur sipil negara (ASN), yang turut membantu dalam proses pembebasan lahan.

Baca juga: SADIS! Ini Kronologi Mutilasi Wanita di dalam Koper

Lalu, tiga sertifikat tanah atas nama tersangka, tiga buah buku rekening tabungan milik tersangka, SK Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Winarto sebagai anggota DPRD dari Partai Golkar masa jabatan 2024-2029, dan satu buah BPKB motor yang keberadaan motornya masih dalam pencarian.

Eriksa menegaskan bahwa penyitaan aset akan terus berlanjut hingga seluruh bukti lengkap atau perkara dinyatakan P21.

"Dan ini masih terus berlanjut mencari aset lain hingga perkara ini dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Baca juga: Emosi Karena Dibohongi, 2 Pelaku Tega Bunuh Sumiran di Kontrakan Ponorogo

Penyidik juga akan meneliti lebih lanjut keterkaitan barang bukti yang disita dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Hingga saat ini, sebanyak 70 saksi telah diperiksa. Eriksa tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain mengingat penerapan Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari total uang Rp 91 miliar yang diterima tersangka untuk pembebasan lahan seluas sekitar 19 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 76 miliar digunakan untuk pembebasan lahan sesuai dengan perhitungan tersangka sendiri, yang belum masuk ke perhitungan ahli.

Mengenai manipulasi pajak daerah, Eriksa menjelaskan bahwa dana pajak yang masuk sekitar Rp 4 miliar. Namun, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli dan belum dapat disampaikan."Yang jelas terkait dengan manipulasi pajak negara masih dihitung kerugian negara sehingga belum bisa disampaikan," pungkasnya.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru