Emosi Karena Dibohongi, 2 Pelaku Tega Bunuh Sumiran di Kontrakan Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Pemicu aksi pembunuhan Purnawirawan TNI AD, Sumiran (57) warga Dusun Jombok Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Jatisari RT 002 RW 002  Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Sabtu (24/06/2023) kemarin, ternyata dilatarbelakangi sakit hati. 

Dua pelaku pembunuhan AAS (16 ) dan JR (21) warga Jambi, di hadapan polisi mengaku, aksi kejinya itu dipicu, sakit hati dan emosi lantaran korban berbohong, karena tidak kunjung mempekerjakan mereka di warung angkringan milik korban. 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Kontrakan Semanding Ponorogo Ditangkap, Korban Pensiunan TNI

" Saya emosi dan sakit hati karena keseriusan kami disepelekan. Kami tidak kunjung diperkerjakan, padahal sudah jauh-jauh ke Ponorogo. Setiap ditanya bilang nanti-nanti saja," ujar tersangka JR kepada petugas saat pres rilis kasus ini, Kamis (06/07/2023). 

JR mengungkapkan, korban dibunuh saat tengah tertidur di kontrakan bersama mereka sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban yang tidur dalam posisi terlentang, langsung di cekik leher korban oleh tersangka AAS, dan tersangka JR langsung memukul kepala korban dengan batu hingga korban meninggal. 

" Tubuhnya kami bungkus dengan karpet, dan kami masukkan ke dalam mobil milik korban, dan kami takut akhirnya kami buang di tol Ngawi (di bawah jembatan layang ruas Tol Solo-Ngawi Kilometer 557, tepatnya Desa Widodaren Kecamatan Widodaren.red), kami langsung pulang ke Jambi," ungkapnya. 

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, kasus ini berawal ketika ke dua pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dimana saat itu, ke dua pelaku sedang mencari pekerjaan, dan korban juga tengah mencari pekerja untuk warung angkringan miliknya di Ponorogo. 

" Kebetulan salah satu tersangka ini memiliki saudara di Ponorogo. Jadi sebelum kenal korban mereka ini sudah 3 hari di Ponorogo. Dan oleh korban dikontrakan rumah di Smanding itu," ujarnya. 

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Polres Ponorogo Otopsi Mayat Dalam Karpet di Ngawi

Wimboko mengaku, sebelum dibunuh antara ke dua tersangka dan korban terlibat cekcok soal pekerjaan. Namun pihaknya belum mendalami hal yang membuat ke dua pelaku tega menghabisi korban yang saat itu tengah tidur di kontrakannya tersebut. 

" Sebelumnya sempat cek-cok soal pekerjaan. Cuman belum kita dalami apa yang membuat mereka ini sebegitu emosi hingga menganiaya dan membunuh korban," akunya. 

Wimboko menambahkan, tak hanya membunuh korban, kedua pelaku juga membawa kabur mobil Jazz milik korban, yang kemudian dijual Rp 20 juta, dan dibelikan satu unit motor RX King di Jambi. 

" Lalu muncul niat untuk menguasi harta korban, yakni mobil. Yang dijual seharga Rp 20 juta, uangnya untuk beli motor RX King," tambahnya. 

Baca Juga: Klinik Terapi Pengobatan Alat Vital Surabaya Kang Asep Makmur

Dari kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet merah yang digunakan untuk membungkus jasad korban, tali, pintu berlumuran darah, lap ban, dan satu unit motor RX King. 

Akibat perbuatanya, ke dua pelaku dijerat 170 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, dua pelaku pembunuhan Sumiran di kontrakan Desa Semanding Kecamatan Jenangan ditangkap anggota Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Ke dua pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru