CIANJUR (Realita) - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025) digeledah.
Tak tanggung-tanggung, yang menggeledah adalah Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Baca juga: Dugaan Korupsi PJU Rp 40 M di Dishub Kabupaten Cianjur, Kejari segera Tetapkan Tersangka
Penggeledahan kantor yang berlokasi di Jalan Dr Muwardi itu, buntut dari dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai lebih dari Rp40 miliar.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa banyak basa-basi, sejumlah penyidik langsung menyasar ruang arsip Dishub. Tak lama berselang, tepat pukul 10.46 WIB, beberapa penyidik tampak keluar membawa tumpukan dokumen penting.
Baca juga: Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar di Dishub Cianjur, Kejari Periksa 30 Orang
Namun aksi mereka tak berhenti di sana. Tim kembali masuk untuk menggeledah ruangan Bidang Lalu Lintas Dishub, memperluas pencarian barang bukti yang berkaitan dengan proyek PJU Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi.
“Betul, ini terkait dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp40 miliar. Ada pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak memiliki bendera (legalitas perusahaan),” ucap Kamin.
Sejumlah ruangan terus disisir satu per satu oleh penyidik. Kajari menegaskan, pengusutan akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.ono
Editor : Redaksi