Dugaan Korupsi PJU Rp 40 M di Dishub Kabupaten Cianjur, Kejari segera Tetapkan Tersangka

CIANJUR (Realita)- Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur terus menggelinding.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Kamin, pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses tersebut selesai.
Kamin menambahkan, dari berkas yang dikumpulkan saat penggeledahan, pihaknya langsung melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dari nilai anggaran proyek yang mencapai Rp 40 miliar.

"Masih dihitung, berapa kerugian negaranya dari nilai tersebut. Kita sandingkan data yang kita peroleh sebelumnya, dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan kemarin," katanya, Selasa (24/6/2025).

Menurut dia, proses tersebut sempat tertunda lantaran sejumlah saksi tidak melampirkan dokumen asli saat pemeriksaan awal.

"Saat pemeriksaan saksi, kita minta dokumen aslinya. Tapi tidak dibawa. Makanya kita lakukan penggeledahan. Sekarang tim dari kejaksaan sedang menghitung seluruhnya," ucapnya.

Kamin menyebut, proses tersebut dilakukan agar nilai kerugian pastinya bisa diketahui. "Kami ingin pastikan dulu nilainya, baru dilakukan penetapan tersangka," tegas Kamin.

Advertorial

Tetapi, dia mengaku, proses tersebut tidak akan lama dan akan segera dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, lanjut dia, tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU akan lebih dari satu orang.

"Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Siapa sajanya nanti setelah proses penghitungan kerugian," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.ono

Editor : Redaksi

Berita Terbaru