Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar di Dishub Cianjur, Kejari Periksa 30 Orang 

CIANJUR (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (23/6/2025), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana pada proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama lebih dari lima jam, dengan ruang arsip menjadi salah satu fokus utama tim penyidik. Sejumlah dokumen penting disita dan dibawa keluar dari kantor Dishub tanpa keterangan lebih lanjut kepada awak media.

Proyek PJU senilai puluhan miliar rupiah ini menyasar wilayah utara dan selatan Cianjur. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaksanaannya justru menjadi bahan penyelidikan hukum akibat dugaan penyimpangan yang kini sedang ditelusuri aparat penegak hukum.

“Tindak pidana korupsi PJU tahun 2023. Rp40 miliar itu mencakup wilayah selatan dan utara. Untuk rinciannya nanti karena masih dalam proses,” ujar Kepala Kejari Cianjur, Kamin usai penggeledahan, Senin (23/6/2025).

Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, sedikitnya 30 orang telah dimintai keterangan oleh Kejari, termasuk sejumlah pegawai aktif di lingkungan Dinas Perhubungan.

Namun, hingga kini, belum ada satu pun yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Advertorial

“Sudah ada yang diperiksa sekitar 30 orang, termasuk orang dinasnya. Untuk tersangkanya nanti saja,” tegas Kamin.

Pihak Dinas Perhubungan belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini.ono

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru