SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyalurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 mitra pengemudi ojek online (ojol). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Graha Sawunggaling pada Selasa (1/7/2025) bersama Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bantuan ini merupakan upaya untuk melindungi pekerja rentan, terutama mereka yang berisiko tinggi seperti pengemudi ojol. Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan sosial warga.
Baca juga: Gathering Perisai BPJS Ketenagakerjaan Juanda Tahun 2026
“Manusia lebih penting. Pemerintah Kota ingin semua warga merasakan manfaat pembangunan secara merata,” kata Eri Cahyadi.
Berdasarkan data riset UGM dan The Prakarsa, 70-80 persen pengemudi ojol pernah mengalami risiko akibat kelelahan bekerja lebih dari 13 jam per hari. Sebagian besar juga tidak memiliki perlindungan asuransi kerja.
Baca juga: Peserta Pelatihan Kerja Disnakertrans di Bojonegoro Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 dan Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2025.
Dari total 24.000 pengajuan, hanya 15.350 pengemudi yang lolos verifikasi. Data yang tidak valid, seperti pendapatan di atas UMK, rangkap data, atau sudah menjadi anggota TNI/Polri, tidak dapat menerima bantuan ini.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama PT POS IND dan KCS Untuk Perlindungan UMKM
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengapresiasi kebijakan ini karena dinilai tepat sasaran. Penerima bantuan meliputi pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim yang ber-KTP Surabaya sebelum tahun 2022.
Pemkot Surabaya juga berencana menambah program padat karya bagi pengemudi ojol untuk menambah penghasilan mereka.yudhi
Editor : Redaksi