Pemkot Surabaya Berlakukan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025

Reporter : Redaksi
Dokumen Wali Kota Eri Cahyadi

SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis, 3 Juli 2025, di sejumlah ruang terbuka publik di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Untuk mendukung penerapan aturan ini, Pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).

Baca juga: Operasi Jam Malam Efektif, Balap Liar dan Geng Motor di Surabaya Menurun Drastis

“Jam malam kita membentuk Satgas di setiap RW. Setelah Satgas siap, sweeping akan dilakukan mulai Kamis malam,” kata Eri Cahyadi, Selasa (1/7/2025).

Sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan pembelajaran atau aktivitas positif yang diketahui orang tua. Anak yang masih berada di luar rumah tanpa alasan jelas akan diamankan dan diserahkan kepada orang tua atau Satgas RW setempat untuk pembinaan.

“Kalau anaknya sedang belajar, orang tua bisa mengecek kebenarannya. Tapi kalau pacaran di taman malam-malam atau berkendara bertiga tanpa helm, itu yang akan kami tertibkan,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Apresiasi Peran Kampung Pancasila dan Satgas RW Dukung Kebijakan Jam Malam Anak

Eri menegaskan, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Ia menekankan bahwa Surabaya dibangun dengan semangat gotong royong dan budaya Arek Suroboyo.

“Perubahan budaya dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan, dan pemerintah,” tegasnya.

Tidak ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Namun, Pemkot menekankan pentingnya peran orang tua untuk aktif mengajak anak-anak melakukan kegiatan yang bermanfaat, agar mereka terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta kekerasan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Anak, Sweeping Dimulai Pekan Depan

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal serta melindungi mereka dari berbagai risiko di luar rumah.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru