DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Usul Prakarsa Tahun 2025

realita.co
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin saat menerima draft 3 Raperda Prakarsa DPRD Sumenep.

SUMENEP (Realita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (3/7/2025).

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab kebutuhan daerah melalui regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah

“DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan daerah. Tiga Raperda ini diusulkan untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat Sumenep,” ujar Zainal Arifin dalam sambutannya.

Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi: Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, dan Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Zainal menjelaskan, Raperda Sistem Kesehatan Daerah dibutuhkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Peraturan ini akan menjadi dasar bagi kolaborasi pemerintah daerah dengan lintas sektor, profesi, dan swasta dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal,” katanya.

Baca juga: BEM Nusantara Tuding SKK Migas Jabanusa Abai, Siapkan Aksi Besar di Jawa Timur

Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam dinilai penting karena besarnya potensi garam di wilayah pesisir Sumenep.

“Kita ingin ada regulasi yang tidak hanya melindungi petambak, tetapi juga memberdayakan mereka agar kesejahteraannya meningkat,” imbuhnya.

Raperda ketiga menyasar aspek lingkungan, khususnya usaha tambak udang. Menurut Zainal, pengendalian pencemaran air permukaan merupakan langkah penting dalam menjamin keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca juga: Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus pada Penguatan SDM dan Kesejahteraan Merata

“Raperda ini mengatur dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap dampak lingkungan dari tambak udang. Kita dorong penegakan hukum lingkungan yang proporsional dan mendidik, bukan sekadar represif,” tegasnya.

Zainal berharap seluruh pihak dapat memberi masukan konstruktif selama proses pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD. Ia juga mengajak semua elemen untuk mendukung proses legislasi demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Semoga tiga Raperda ini menjadi instrumen yang memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (haz)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru