JEMBER (Realita) - Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan mengulang seluruh proses seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan setelah calon yang sebelumnya menempati peringkat tertinggi mengundurkan diri di tahap akhir penetapan. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait langkah yang harus ditempuh menyusul mundurnya kandidat terpilih.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sejak April 2026 melalui mekanisme seleksi terbuka yang melibatkan panitia independen dan sejumlah tahapan penilaian.
Seleksi dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran peserta, verifikasi administrasi hingga pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Langkah awal dibuka melalui penerbitan Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.6/01/PANSELBUMD/2026 mengenai seleksi terbuka jajaran direksi BUMD Jember yang ditandatangani pada 6 April 2026,” ujar Gatot Triyono.
Dari hasil seleksi administrasi, sebanyak tujuh peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya. Mereka kemudian menjalani UKK dan wawancara bersama panitia seleksi yang digelar pada 23 hingga 24 April 2026.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, panitia menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi yang kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soebandi Jember serta wawancara akhir bersama Bupati Jember.
Ketiga nama tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan calon yang akan diusulkan sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan kepada pemerintah pusat.
“Dari hasil penilaian kumulatif performa ujian di BKD Jatim dan interview pansel, muncul tiga nama terbaik dengan skor tertinggi. Hasil tiga besar ini diumumkan secara berkala pada 6 Mei 2026,” kata Gatot.
Setelah tahapan wawancara selesai, Pemkab Jember mengirimkan dokumen resmi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 13 Mei 2026. Dokumen tersebut berisi rekam jejak tiga besar peserta sekaligus nama calon yang direkomendasikan untuk mendapatkan pertimbangan administratif.
Namun di tengah proses tersebut, Andrias Warsito yang berada di posisi teratas hasil seleksi menyampaikan surat pengunduran diri pada 9 Juni 2026. Pengunduran diri itu dilakukan saat proses validasi dan pertimbangan di Kemendagri masih berlangsung.
Mundurnya kandidat yang direkomendasikan membuat pemerintah daerah harus mencari kepastian hukum terkait kelanjutan proses seleksi yang telah berjalan selama lebih dari dua bulan.
“Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan sekaligus penyampaian rekam jejak tiga besar serta nama rekomendasi Direktur Utama PDAM terpilih demi kelengkapan administratif,” jelas Gatot.
Pemkab Jember kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan regulasi. Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa proses seleksi tidak dapat dilanjutkan dengan langsung mengangkat peserta lain dalam daftar peringkat.
Pemerintah daerah akhirnya memutuskan mengulang seluruh tahapan seleksi dari awal guna menjaga akuntabilitas dan memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Dengan keputusan tersebut, posisi Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan masih belum terisi secara definitif.
“Karena ini adalah force majeure atau kejadian luar biasa yang memengaruhi hasil akhir, jajaran pemerintah daerah langsung berkoordinasi dan berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Gatot.
Menurut Gatot, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, langkah paling tepat dan akuntabel adalah membuka kembali proses seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan dari awal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa langkah terbaik dan paling akuntabel yang akan diambil adalah menggelar ulang seluruh proses seleksi calon Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan dari awal,” pungkasnya.
Editor : Redaksi