SURABAYA (Realita)— Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, hingga barang-barang elektronik hasil tindak pidana cukai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terpadu untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam.
“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum lintas lembaga yang melibatkan Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI. Sempurnanya penegakan hukum adalah eksekusi, dan hari ini eksekusi telah dilakukan,” tegas Kuntadi. Ia menyebutkan, total nilai barang bukti miras ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sekitar Rp11,4 miliar.
Baca juga: Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan, modus pelanggaran yang terungkap bervariasi, mulai dari penggunaan pita cukai asli tanpa dokumen pendukung hingga peredaran barang polos tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu. “Setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen resmi dan pita cukai asli. Dalam kasus ini, semua syarat itu tidak terpenuhi,” jelas Untung.
Barang bukti ilegal tersebut berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda. Para tersangka telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk membayar pidana denda ke kas negara. Namun, hingga saat ini, satu orang pelaku masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polres Bogor Bersama Forkopimda Musnahkan 13.583 Botol Miras
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan cukai dan penyelundupan. “Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, agar kejahatan serupa bisa diberantas hingga tuntas dan DPO segera tertangkap,” pungkas Untung.
Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.yudhi
Editor : Redaksi