SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. Tersangka yang ditahan berinisial CF.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH.MH mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.
Baca juga: Notaris Lutfi Afandi, Buronan Penipuan Rp4,2 Miliar, Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Medaeng
"Kamis tanggal 16 september 2021 pukul 17.05 WIB, tersangka CF setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam,"kata Riono Budi Santoso dalam rilisnya.
Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Mochamad Wildan Ditolak dalam Kasus Manipulasi Akta Kapal
Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milyar lebih dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 22 milyar.
Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT ENB Benarkan Diamankannya Aspidum Kejati Jatim terkait Dugaan Gratifikasi
Selain CF, sebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara yang sama yang sekarang tenga memasuki persidangan.ys
Editor : Arif Ardliyanto