Ketua Komisi: Belum Ada Pemberitahuan dari Setwan

RDP Komisi III DPRD Kota Madiun Terkait TPA Winongo Gagal Digelar

realita.co
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Madiun yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/7/2025).

MADIUN (Realita) - Rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Madiun yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 11.00 WIB batal dilaksanakan. Rapat tersebut sedianya membahas tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi III ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Namun, hingga waktu yang dijadwalkan, rapat tak kunjung dimulai karena minimnya kehadiran anggota dewan. Hanya dua anggota Komisi III yang terlihat hadir, yakni Anton Kusumo dan Yuliana. Ketidakhadiran mayoritas anggota membuat forum tidak kuorum sehingga RDP tak dapat dilanjutkan.

Baca juga: Puluhan Driver Ojol Maxim Madiun Audiensi dengan DPRD, Tuntutan Bonus Hari Raya Belum Temui Solusi

Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Sekretariat Dewan (Setwan).

"Maaf Mas, saya belum cek di ruang rapat. Belum ada pemberitahuan dari Setwan. Ini saya tadi habis paripurna, jemput anak sekolah sekalian salat dzuhur," ujar Nur Salim.

Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan beberapa anggota Komisi III tidak dapat hadir karena memiliki agenda partai yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada yang izin, mungkin karena agenda partai," tambahnya.

Terkait kelanjutan RDP yang gagal digelar, Nur Salim menyebut bahwa kemungkinan besar agenda tersebut akan dijadwalkan ulang.

Baca juga: Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Gelar RDP Maraton Sinkronisasi LKPJ 2025, Soroti Hambatan Investasi dan Perlindungan

"Kalau anggota banyak yang gak bisa datang, kemungkinan akan ditunda," ungkapnya.

Di sisi lain, Koordinator Komisi III, Armaya, menyayangkan batalnya pelaksanaan RDP tersebut. Ia mengaku akan berkomunikasi langsung dengan Ketua Komisi III untuk mencari tahu penyebab pasti batalnya agenda penting ini.

"Nanti akan kami tanyakan langsung kepada Ketua Komisi III, kenapa RDP ini tidak jadi digelar," kata Armaya singkat.

Baca juga: Eko Wibowo Apresiasi PT Avicent Indo Utama, Dinilai Unggul dalam Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanyo, yang sudah datang dan sempat menunggu di ruang rapat, mengaku telah diberi informasi sebelumnya terkait pembatalan rapat tersebut.

"Saya sudah dikasih tahu Bu Weni," ujarnya sambil meninggalkan ruang rapat.

Gagalnya pelaksanaan RDP ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap isu-isu lingkungan, khususnya menyangkut pengelolaan TPA Winongo yang selama ini menjadi sorotan publik.stw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru